Kurang dari 24 Jam Pelaku Curanmor  Ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya

    Kurang dari 24 Jam Pelaku Curanmor  Ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya

    SURABAYA – Alih-alih hunting keliling komplek perumahan, pelaku curanmor ini kembali berulah untuk mencari sasaran sepeda motor yang kurang pengawasan dan tidak dalam jangakauan pemilik.

    Namun, nahasnya pada tanggal 18 Maret 2022 yang lalu HT (34) warga Malang yang merupakan mantan residivis jambret pada tahun 2016, kembali tertangkap polisi akibat ulahnya yang mengambil speda motor saat hunting di daerah komplek perumahan Semolowaru Surabaya.

    Tersangka HT ditangkap petugas dalam jangka kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dengan respon cepat petugas langsung melakukan penyelidikan disekitar TKP melalui beberapa saksi lapangan.

    Kemudian sekitar pukul 15.00 Wib, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengetahui keberadaan tersangka HT yang sedang mengendarai speda motor milik korban didaerah Jalan Wonokusumo. 

    “Dengan respon cepat petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka, kemudian tersangka dibawa oleh Unit Resmob ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ” jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Senin (21/03/2022).

    Lebih lanjut, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, bahwa tersangka saat beraksi tidak melakukan sendirian melainkan Bersama termannya berinisial HDR yang saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa 1 unit motor Honda Beat warna Merah – Putih, 1 tas warna hitam, 1 dompet warna hitam, kunci pas, kunci magnet, kunci T dan Kunci +.

    Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

    “Dengan adanya pengungkapan kasus ini, kami berharap dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam penegakan hukum, ” tandas AKBP Mirzal Maulana.

    Dalam kesempatan yang sama Mirzal juga langsung menyerahkan kembali sepeda motor yang telah Berhasil diamankan dari tangan pencuri kepada pemiliknya atasnama Auliya Nur Salsanillah pelajar salah satu SMA di Surabaya Alamat Semolowaru 6-C Rt.006 Rw.002 Kel.Semolowaru Kec.Sukolilo Surabaya.

    “Saat ini juga kami serahkan kembali sepeda motor yang berhasil kami amankan dari tangan pelaku kepada pemiliknya ananda Auliya agar dapat digunakan kembali Untuk transportasi  sekolahnya dan apabila nanti diperlukan untuk kepentingan penyidikan kami koordinasikan lebih lanjut” pungkas Mirzal.

    Dihubungi secara terpisah korban pencurian  Auliya Nur Salsanillah yang sepeda motornya berhasil diamankan dan diserahkan kembali kepadanya mengungkapkan kebahagiaannya dan mengucapkan terikasih kepada Polisi yang berhasil secara cepat dapat menangkap pencuri.

    “Terimaksih kepada Polisi yang dapat menangkap pelaku pencuri sepada motor saya dengan cepat , dan sepeda motor ini dapat saya gunakan kembali untuk sekolah setiap hari lagi” ungkap Auliya. (Jon)

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pemuda Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangaka...

    Artikel Berikutnya

    Detasemen Markas Korem 084/BJ gelar Latbakjatri...

    Berita terkait