Surabaya, - Guna untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Bubutan, personel gabungan dari Koramil 0830/04 Bubutan, Polsek Bubutan, dan Satpol PP Kecamatan gelar operasi Yustisi penerapan PPKM Level 2 di beberapa lokasi di wilayah Koramil 0830/04 Bubutan, rabu (16/3/2022).
Yustisi yang dimulai pukul pukul 09.15 Wib s.d 11.00 Wib ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada para pedagang dan pengunjung tentang pentingnya mentaati Protokol Kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Pada kesempatan tersebut, Danramil 0830/04 Bubutan Mayor Inf Slamet Prayitno mengatakan, kegiatan yang dilakukan tiga pilar ini bertujuan untuk mendisiplinkan dan menghimbau warga masyarakat agar Disiplin mematuhi aturan prorokol kesehatan.
“Dengan dilakukan kegiatan pendisiplinan kita mengajak warga masyarakat untuk tetap tidak lengah untuk tetap disiplin menjalankan prokes dengan menerapkan 5 M (Mencuci tangan dengan air yang mengalir, Menjaga jarak, Memakai masker dan Menghindari kerumunan serta Mengurangi mobilisasi), ” ujarnya.
Pada kesempatan itu juga mengajak warga masyarakat berperan aktif dalam memutus penyebaran Covid-19. “Mari kita bersama-sama berjuang dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan selalu mentaati aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah”, pungkasnya.
Kegiatan ini menyasar disepanjang Jl. Bubutan, Jl. Blauran, Jl. Tembaan, Jl. Kepatihan, Jl. Tembok dukuh. Dari hasil Yustisi kita lakukan Teguran tidak memakai kepada 10 orang dan juga membagikan masker kepada 20 orang selama dilakukan yustisi, tutupnya.(st).